Article Detail
SOSIALISASI PERATURAN YAYASAN TARAKANITA BLOK Q
Jakarta Selatan, SMP Tarakanita 1 – Dalam setiap lembaga manapun untuk menjaga kelancaran, keteraturan dan etika dalam pekerjaan maka dibutuhkan adanya Peraturan bagi karyawan. Demikian juga dengan Yayasan Tarakanita selalu melakukan penyempurnaan Peraturan Karyawan dengan mengikuti perkembangan jaman dan situasi. Pada hari Jumat, tanggal 17 Februari 2017 pukul 11.00 – 15.30 Wib.bertempat di Aula SD Tarakanita 2 telah dilaksanakan sosialisasi Peraturan Karyawan Tarakanita terbaru. Sosialisasi disampaikan oleh R.R Nugraha Djati kepala SMP Tarakanita 1, Dwi Astuti Nurmawati Kepala SD Tarakanita 2, Anastasia Riyanti kepala KB / TK Tarakanita 2. Hadir pula turut mendampingi Kepala jenjang TK, Fransisca Sutiyani, Kepala Jenjang SD, Lusia Tuti Listiyani, Kepala Jenjang SMP, Yulius Aris Singgih Sunarya, Juga hadir pula mendampingi Kepala Biro Personalia, Aurelius Arya Saputra dan Kasub. Biro Pengembangan Personalia dan Perencanaan, Paulus Triyatno.
Dalam penyampaiannya ketiga kepala sekolah bergantian memaparkan Peraturan Karyawan terbaru, dari pembukaan sampai penutup. Dalam sesi Tanya jawab beberapa hal ditanyakan antara lain mengenai bantuan sosial untuk orang tua yang meninggal apabila kakak beradik bekerja di Tarakanita apakah mendapatkan semua ?, Juga kaitan dengan masa pensiun pegawai Tarakanita dan Pegawai Negeri, juga penjelasan mengenai karyawan Tarakanita yang dilarang bekerja di instansi lain. Tetapi yang jelas bahwa PYTK. ini memberikan perlindungan dan menguntungkan karyawan.
Dalam kesempatan ini pula Kepala Biro Personalia, Aurelius Arya Saputra juga memaparkan proyeksi kedepan berkaitan dengan masa depan Tarakanita yang akan lebih berat tantangannya, sehingga harapannya seluruh karyawan dapat memacu diri untuk selalu mengembangkan diri dalam kinerjanya, dan Kantor Pusat Yayasan Tarakanita akan selalu memberikan apresiasi setiap prestasi pengembangan kinerja. ( Humas, Ags. ).
-
there are no comments yet